Dituntut Hukuman Mati
Pada bulan Mei 1919, Abdoel Moeis mengadakan kunjungan ke Toli-toli, Sulawesi Tengah, untuk mempropagandakan Sarekat Islam di sana. Sebulan kemudian Juni 1919, terjadi pemberontakan, Controleur de Kat Angelino dan sejumlah pegawai pribumi di sana dibantai nyawanya. Dampak dari peristiwa itu Abdoel Moeis (36 thn) diadili dengan tuduhan sebagai pendorong pemberontakan. Tuntutan dari Pemerintah Hindia Belanda adalah : Hukuman mati. Isi pidatonya yang mengena itu : “Negeri kita oleh Almarhoem Multatuli dioempamakan dengan seboeah kaloeng moetiara, jang melingkar di chatoelistiwa. Boleh kita oempamakan dengan seboeah roemah besar, tanah pekarangan jang amat soeboer. Tapi achti roemah itoe, Boemipoetra tiada mengoeroes roemah itoe sendiri. Maka datanglah orang-orang asing boeat menjelesaikan. Disoeroehlah kita bekerdja, disoeroehnja kita memboeat djalan, memperbaiki atap jang botjor, achirnja mereka itoe mengambil kamar jang baik boeat kediamanja, sedang kita tertoelak pindah ke kamar b...